
BANDAR LAMPUNG– Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan bantuan uang tunai dengan nominal bervariasi kepada sejumlah pedagang yang selama ini berjualan di atas lahan milik pemerintah di Jalan Raflesia, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang.
Bantuan tersebut diberikan sebagai modal usaha agar pedagang dapat melanjutkan aktivitas perdagangan di lokasi baru.
Selain bantuan modal, Pemkot Bandar Lampung juga menyediakan fasilitas sewa kios gratis di kawasan Sukaraja bagi pedagang yang bersedia pindah. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, juga menawarkan pinjaman tanpa bunga bagi pedagang yang membutuhkan tambahan modal dengan dukungan fasilitasi dari pemerintah kota.
Para pedagang diharapkan membongkar sendiri lapak yang selama ini digunakan di atas lahan milik pemerintah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan aset daerah.
Penataan tersebut berkaitan dengan ketentuan pemanfaatan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan itu, penggunaan lahan milik pemerintah oleh masyarakat atau pihak ketiga harus mengikuti mekanisme yang berlaku, seperti skema sewa sesuai peruntukan dan persyaratan yang ditetapkan.
Sementara itu, Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengatur penataan aktivitas masyarakat di ruang publik. Penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, jalan, dan taman kota untuk berjualan harus mengikuti ketentuan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas tersebut.
Dalam praktiknya, pemanfaatan lahan pemerintah untuk usaha perlu dibedakan berdasarkan status aset. Pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai pasar atau sentra perdagangan resmi, pedagang dapat mengikuti mekanisme retribusi sesuai ketentuan. Sedangkan penggunaan aset daerah untuk kegiatan komersial dapat dilakukan melalui mekanisme sewa apabila memenuhi persyaratan. Adapun skema pinjam pakai memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan sewa untuk kegiatan usaha komersial.
Di tengah penataan tersebut, pemerintah kota berupaya memberikan alternatif tempat usaha agar pedagang tetap dapat mencari nafkah.
Salah seorang pedagang mengaku berterima kasih atas perhatian wali kota.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Ibu Wali Kota karena sudah membantu kami. Kami diberikan tempat untuk berjualan lagi, bahkan sewanya gratis. Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk melanjutkan usaha,” ujar salah seorang pedagang.
Pedagang lainnya juga mengapresiasi bantuan tersebut.
“Kami berterima kasih karena masih diperhatikan dan dibantu untuk pindah. Mudah-mudahan dengan adanya tempat baru dan bantuan modal ini, usaha kami bisa tetap berjalan dan penghasilan keluarga tetap ada,” katanya.
Para pedagang berharap lokasi baru di kawasan Sukaraja dapat mendukung keberlangsungan usaha mereka dan membantu mempertahankan pelanggan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bandar Lampung diharapkan dapat menata pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan pedagang terdampak tetap memiliki kesempatan melanjutkan usaha.(nda)








