
BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pengembang Citraland terkait proyek pengembangan kawasan perumahan tersebut, Senin (5/10/2026).
Rapat ini digelar setelah DPRD menerima banyak keluhan dari warga sekitar lokasi pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan aduan warga sudah masuk ke DPRD sejak Juli 2026. Warga mengaku terganggu dengan aktivitas pembangunan yang sudah berjalan sejak Maret 2026 hingga sekarang.
“Aduan ini menjadi atensi khusus bagi kami karena suratnya sudah masuk sejak Juli lalu, terkait aktivitas pengembangan di wilayah perumahan itu,” ujar Agus.
Menurutnya, yang paling dikeluhkan warga adalah aktivitas pengerukan tanah. Material hasil kerukan tersebut ditimbun di lahan kosong milik pengembang yang lokasinya mepet dengan blok perumahan yang sudah dihuni.
Kondisi itu membuat warga khawatir akan menimbulkan dampak lingkungan seperti longsor dan banjir.
“Material kerukan ditaruh di lahan kosong mereka, padahal lahan itu langsung bersentuhan dengan blok perumahan warga. Warganya khawatir akan terjadi longsor atau banjir dan dampak lainnya,” jelasnya.
Selain soal teknis di lapangan, Komisi III juga menyoroti minimnya komunikasi dari pengembang. Proyek pengembangan itu dinilai berjalan tanpa sosialisasi yang memadai kepada warga terdampak.
Bahkan, dalam RDP tersebut, pihak Citraland mengakui belum melakukan sosialisasi secara optimal kepada warga.
“Memang diakui oleh pihak Citraland bahwa mereka kurang sosialisasi, bahkan belum ada sosialisasi terkait proyek pengembangan internal mereka kepada warga,” pungkasnya. (*)








