
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung.
Raperda tersebut disampaikan langsung Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Bunda Eva menegaskan penyertaan modal ini bukan sekadar investasi, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat fiskal daerah secara produktif dan berkelanjutan.
“Penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat sektor keuangan daerah, meningkatkan akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Eva.
Sasar UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah
Menurut Bunda Eva, Bank Lampung sebagai bank milik daerah memiliki fungsi vital dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Salah satu fokus utamanya adalah pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor prioritas pembangunan lainnya.
Karena itu, penguatan struktur permodalan dinilai menjadi langkah kunci untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan mendongkrak daya saing Bank Lampung.
“Penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan,” ujarnya.
Tak hanya memperkuat pembiayaan, suntikan modal ini juga dibidik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung melalui penerimaan dividen dari kinerja Bank Lampung.
“Diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,” kata Eva.
Ia berharap investasi tersebut menciptakan multiplier effect yang lebih luas, mulai dari peningkatan akses pembiayaan, penguatan sektor usaha produktif, hingga menggeliatnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Harus Transparan dan Akuntabel
Eva menegaskan, pelaksanaan penyertaan modal akan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian. Pemerintah juga akan memperhatikan analisis kelayakan investasi, tingkat pengembalian, risiko, serta kinerja keuangan Bank Lampung.
Pengaturan melalui Perda dinilai penting agar kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tertib administrasi.
“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian dalam pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Bunda Eva berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui DPRD.
“Dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh Dewan yang terhormat untuk menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. (Nda)








